Minggu, 27 November 2016

1 Pengertian Deface

Date: Minggu, 27 November 2016 November 27, 2016
Category:
Author: Mr Takur
Share:
Responds: 1 Comment
Pengertian Deface Website 
 Hello All

  

Deface yang berdasarkan kamus UMUM berarti merusakkan; mencemarkan; menggoresi; menghapuskan tetapi arti kata deface disini yang sangat lekat adalah sebagai salah satu kegiatan merubah tampilan suatu website baik halaman utama  atau index filenya ataupun halaman lain yang masih terkait dalam satu  url dengan website tersebut (bisa di folder atau di file).



Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada sistem security yang ada di dalam sebuah aplikasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan perubahan tampilan pada website korban dengan tampilan yang dimiliki oleh si defacer. Deface merupakan sebuah serangan yang dilakukan untuk mengganti visual dari sebuah website. Para hacker biasanya meninggalkan pesan dan nickname mereka agar hasil kerjanya diketahui oleh khalayak hacker.



Sedangkan pengertian dari web deface adalah melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs-situs tertentu, dilakukan oleh para hacker atau cracker untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman situs yang dimaksud. Pengertian mudahnya, web deface adalah menambahkan gambar, tulisan ke suatu web milik orang lain tanpa sepengetahuan adminnya.



Defacing adalah merupakan bagian dari kegiatan hacking web atauprogram application, yang menfokuskan target operasi pada perubahan tampilan dan konfigurasi fisik dari web atau program aplikasi tanpa melalui source code program tersebut. Sedangkan deface itu sendiri adalah hasil akhir dari kegiatan cracking. Tekniknya adalah dengan membaca source codenya, terus ngganti image dan editing html tag.



Serangan dengan tujuan utama merubah tampilah sebuah website, baik halaman utama maupun halaman lain terkait dengannya, diistilahkan sebagai “Web Defacement”. Hal ini biasa dilakukan oleh para “attacker” atau penyerang karena merasa tidak puas atau tidak suka kepada individu, kelompok, atau entitas tertentu sehingga website yang terkait dengannya menjadi sasaran utama.



Defacing biasanya dilakukan dengan memanfaatkan celah keamanan seperti Bug pada Webserver, atau dengan melakukan "Script Injection" (PHP, SQL, dll)  ke Server korbannya. Biasanya situs yang  terkena deface masih memakai webserver M-IIS (Microsoft Internet Information Server) versi 4.0 atau 5.0, karena pada versi tersebut terdapat sebuah bug yang biasa disebut Unicode Bug sehingga memungkinkan defacer (sebutan untuk orang yang melakukan kegiatan defacing) untuk mengakses root dari webserver. Setelah root dapat dikuasai, website dapat bebas dimanipulasi.



Kegiatan defacing ini sendiri mempunyai efek postif dan negatif masing-masing. Efek positifnya, dengan adanya defacing pada sebuah website para developer akan sadar bahwa masih ada celah keamanan yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan defacing tersebut, sehingga diharapkan adanya perbaikan atau penambalan lubang keamanan sehingga website menjadi lebih aman. Penulis pernah membaca sebuah artikel berita mengenai komunitas hacker yang dengan sengaja melakukan defacing beberapa situs yang memang tingkat keamanannya sangat lemah dengan kemudian menuliskan pesan berbunyi  "Sebelumnya kami minta maaf sebesar-besarnya. Tidak ada maksud apa-apa dari pihak kami. Kami hanya mengetest sistem keamanan web saudara. Tolong perbaiki sistem keamanan web anda sebelum jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab!". Tentu hal ini sangat baik bagi para developer dan administrator web. Namun disisi negatifnya, tentu saja kegiatan ini menimbulkan kerugian seperti pencurian data (password,dll), pengubahan informasi sehingga menimbulkan kesalahan persepsi, dll.

Alasan terjadinya web deface antara lain :


·                     Dendam atau perasaan tidak puas

·                     Intrik politik, ekonomi, sosial

·                     Penyampai pesan tertentu

·                     Iseng

·                     Prestige (gengsi) dalam golongan

·                     Ada kenikmatan tersendiri (merasakan tertantang) 



Deface dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan dampak pada halaman situs yang terkena serangan terkait :

·      Full of Page

Artinya mendeface satu halaman penuh tampilan depan alias file index atau file lainnya yang akan diubah (deface) secara utuh, artinya untuk melakukan ini biasanya  seorang 'defacer' umumnya harus berhubungan secara 'langsung' dengan box (mesin) atau usaha mendapatkan priveleged terhadap mesin, baik itu root account dan sebagainya yang memungkinkan defacer dapat secara Interaktif mengendalikan file index dan lainnya secarautuh.Umumnya dengan memanfaatkan kelemahan kelemahan pada services-servic yangberjalan di mesin, sehingga dapat melakukan pengaksesan ke mesin.

 Sebagian atau hanya menambahi


Artinya, defacer mendeface suatu situs tidak secara penuh, bisa hanya dengan menampilkan beberapa kata, gambar atau penambahan script-script yang mengganggu, hal ini umumnya hanya akan memperlihatkan tampilan file yang dideface menjadi kacau dan umumnya cukup mengganggu, defacer biasanya mencari celah baik dari kelemahan scripting yang digunakan dengan XSS injection, bisa dengan SQL atau database injection.
Defacing umumnya dapat terjadi dikarenakan:

            Kesalahan Konfigurasi


Apabila tidak di konfigurasikan dengan baik malah akan menjadi 'bumerang' bagi sistem itu sendiri. Bisa jadi sesuai dengan istilah 'pagar makan tanaman'. Perlu adanya ketelitian dan pengecekan ulang.


 Kelalaian Admin

Apabila Konfigurasi telah sesuai, maka faktor ' man behind the gun' yang akan berbicara banyak; sehingga faktor internal kedua adalah manusia yang menggelola server tersebut:

Undang-Undang Bagi Web Deface

 Pasal 406 KUHP



a.        Hacker yang menerapkan hacking dapat dikenakan pasal tersebut. Tindakan hacking yang dapat dikenai pasal ini adalah hacking yang memiliki dampak bagi korbannya seperti deface (merubah halaman asli situs), membuat website atau sistem korban tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.Dapat dipahami dari pasal di atas, bagi para pelaku hacking yanghanya sekedar menyusup, mengintai, melihat-lihat, menggunakankomputer korban tanpa menimbulkan kerusakan tidak akan ter-cover oleh pasal ini.

b.    Khusus untuk hacking dengan deface website target dapat dikenakan pula Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 1 angka (1). Seperti yang dikenakan pada Dani Firmansyah yang melakukan deface situs tabulasi pemilu tahun 2004 yang lalu.

Tidak hanya pada kasus pembobolan situs KPU pada tahun 2004, sebelum disahkannya UU ITE, seringkali UU Nomor 36 Tahun 1999 ini digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan di dunia maya oleh parahakim dalam mengadili terdakwa.

c.     Pasal 22 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau

b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau

c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.



     UU ITE

   Pasal 30

1.         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46

1.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)Jadi siapa saja yang melakukan hacking ke suatu sistem komputer tidak sesuai prosedur dengan pasal 22 ini, akan dikenakan pasal 50 yang berbunyi “Barangsiapa yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).”
Contoh Kasus Web Deface yang terjadi di Indonesia
           
            Contoh website yang terkena deface oleh hacker. Semakin berkembangnya ilmu komputer dan pemprograman, maka gerak gerik hacker pun semakin meluas. tidak tanggung-tanggung untuk menjalankan aksinya para hacker mengincar situs pemerintahan maupun situs milik perusahan yang dapat dijadikan sasaran para hacker. Hacker disini semata - mata bukan untuk mengerjai atau membuat website itu lumpuh. Akan tetapi hacker memberitahu batas kelemahan dari situs tersebut. hacker akan mengubah tampilan website sesuka hatinya. Itulah yang dinamakan dengan DEFACE WEBSITE. Pada tanggal 5 Maret 2011 website TV One tidak dapat dibuka karena di hack oleh pihak yang tidak dikenal. Website telah dibajak dari pagi dan sampai sore pun website masih belum diperbaiki. Halaman utama website telah di deface atau diganti dengan tampilan yang mengejek stasiun televisi tersebut. Hacker memberikan pesan seolah-olah di hack oleh Nurdin Halid (Ketua PSSI) dan Aburizal Bakrie (Ketua Umum Partai Golkar). Kelakuan hacker tidak cukup sampai disitu, hacker juga menampilkan username dan password database administrator website TVOne. Hacker juga mengatasnamakan gayus untuk mengingatkan admin website TV One untuk memeriksa file yang telah di delete. Berikut tampilan website TV One yang telah di hack.                                                                        
Perubahan paksa halaman depan website TV One tersebut seolah-olah dilakukan oleh Ketua PSSI, Nurdin Halid dan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Para hacker tersebut juga menampilkan username serta password database dari TV One. Terakhir, mereka membelokkan moto dari website berita salah satu televisi swasta ini .

  
Tips untuk meminimalkan defacing lewat penggunaan SQL Injection yang dikutip dari sebuah webblog :
1.         Warning atau Error pada query tidak perlu ditampilkan. Lebih baik dibuat script yang akan langsung memfeedback log error/warning ke developer/adminnya jika terjadi kesalahan query, sementara di end-user bisa ditampilkan, misal error 404 :D.Kalau Anda pernah / sering hosting di beberapa web hosting, pastinya ada beberapa web hosting yang memberikan penamaan yang sama untuk direktori usernya (shared hosting), misal /sompret/x2324/nama-domain (dimana sompret selalu sama untuk setiap user dalam satu mesin, x2324 adalah username, dan nama-domain adalah nama domain yang digunakan si x2324. Pesan warning dan error query yang terjadi akibat script akan menampilkan path letak file tersebut. Akan lebih parah lagi jika user memberi permission 777 ke dir / file.
2.         Developer hendaknya melakukan validasi terhadap URL dan memfilter bentuk request yang menjurus terhadap tindakan injeksi.
3.         Jangan pernah dumping database ke direktori yang tidak restrict permissionnya / publik. Dan lagi penamaan terhadap file hasil dumping database diusahakan tidak umum seperti pemberian tanggal-bulan-tahun (misal : 13071984.sql). Beberapa third party atau extension / module suatu CMS yang menggunakan konfigurasi default bisa ditebak direktori dan nama filenya.
4.         Lakukaan audit sendiri dengan berbagai macam tools yang ada.
5.         Baca artikel & tutorial, atau tonton video, untuk SQL Injectionnya, dengan ini yang bertahan bisa tahu jenis-jenis serangan yang mungkin dilakukan penyerang.
6.         Jika biaya mencukupi tidak ada salahnya konsultasi dengan pihak yang lebih professional untuk masalah security.


[ Semoga Bermanfaat ]
[ Don't Forget For Share & Like ]
[  ]

Artikel Terkait :



1 comment

27 November 2016 pukul 16.00

MrTakur Kmana Aja, BBMnya kok gk aktif , boleh minta pinnya???

Posting Komentar

Zone Free BitCoin Legit Review On NBR

Zone Free DASH Legit Review NBR

Zone Free LiteCoin Legit Review On NBR

Zone Free DogeCoin Legit Review On NBR