Rabu, 31 Mei 2017

0 Pemilik Account Cyber_Muslim01 Ditangkap CyberPolice

Date: Rabu, 31 Mei 2017 Mei 31, 2017
Category:
Author: Mr Takur
Share:
Responds: 0 Comment

Hello All

   Kejahatan Cyber kali ini tentang info dan foto-foto berbau SARA yang kerap diunggah akun @muslim_cyber1.Salah satu admin atau pengelola akun Instagram @muslim_cyber1 ditangkap Satgas Medsos Direktorat Tindak Pidana Cyber Polri, Selasa (23/5/2017) pukul 05.00 WIB.

   Dilansir Tribratanews Polri, Sabtu (27/5/2017), pemilik akun Instagram tersebut yang berinisial HP ditangkap di rumahnya, Ciganjur Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi menyita satu unit ponsel Xiaomi Note 3, satu nomor SIM XL dan satu nomor sim 3 sebagai barang bukti.

   HP merupakan pria kelahiran 14 Desember 1994. Ia ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarkan obrolan chat palsu antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Chat palsu itu berisi tentang kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein.

   Saat ditanyai mengenai modus HP menyebarkan chat palsu itu, kepolisian menerangkan masih mendalami kasus ini. “Masih didalami, yang penting kita tahu admin dan uploader-nya,” ucap Kahumas Polri Irjen Setyo Wasisto, Minggu (28/5/2017).

    Ditambahkan Setyo, selain mengunggah chat palsu, HP juga mengaku ada beberapa kali mengunggah capture yang mengandung unsur SARA melalui akun @muslim_cyber1. “Akun tersebut rutin mengunggah foto bermuatan ujaran kebencian yang bersifat tidak baik atau tidak benar,” tegas Setyo.

   Berdasarkan penelusuran Madiunpos.com, hingga Minggu sore, pukul 15.25 WIB, akun @muslim_cyber1 masih bisa diakses. Akun tersebut memakai mode privat sehingga foto-fotonya tak bisa dilihat akun lain yang belum disetujui.

   Dalam keterangan akunnya, @muslim_cyber1 dideskripsikan sebagai Laskar Muslim Cyber yang berjihad melalui media. Tujuannya memberantas media yang memutarbalikkan fakta. Akun @muslim_cyber1 sudah memiliki lebih dari 12.000 followers.
Mengenai kasus ini, Setyo menambahkan HP diduga melanggar Pasal 45 (2) jo Pasal 28 (2) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40/2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

[ Semoga bermanfaat ]
[ Don't Forget For Share ]
[  ]


Artikel Terkait :



Posting Komentar

Zone Free BitCoin Legit Review On NBR

Zone Free DASH Legit Review NBR

Zone Free LiteCoin Legit Review On NBR

Zone Free DogeCoin Legit Review On NBR